
Nganjuk, Netral7news – Perselisihan antara warga Desa Karangtengah dan Desa Paron, Kecamatan Bagor, mencuat akibat dugaan ketidakakuratan floating atau penentuan titik koordinat bidang tanah pada peta digital.
Permasalahan ini bermula saat Antik, warga Desa Paron, hendak meroyakan sertifikat tanah miliknya. Namun saat dicek, ternyata bidang tanah yang diakui Antik sudah tercatat atas nama Ismi, warga Desa Karangtengah.
Antik sempat bermusyawarah dengan Ismi. Namun, Ismi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara detail soal floating, karena sertifikat tanah miliknya diperoleh melalui program PTSL sekitar tahun 2017.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Rudi Budi Hamsah, Kepala Divisi Investigasi LSM GMBI Distrik Nganjuk, yang mendampingi Antik untuk meminta penjelasan kepada Kepala Desa Karangtengah.
Menurut Rudi, dari hasil klarifikasi di kantor desa, pihak pemerintah Desa Karangtengah menyebut pelaksanaan floating saat itu diduga dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh BPN.
“Ini sangat disayangkan, jika memang floating dilakukan oleh pihak ketiga. Kenapa tidak dilakukan langsung oleh petugas BPN sendiri?” tegas Rudi.
Rudi juga mengungkapkan, perangkat desa yang ikut mendampingi saat floating sebenarnya sudah mengingatkan bahwa ada salah satu bidang tanah yang bukan masuk wilayah Desa Karangtengah, melainkan Desa Paron. Namun, proses tetap dilanjutkan karena dikejar target program.
Dengan adanya perselisihan ini, warga berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk dapat memberikan klarifikasi resmi dan solusi agar masalah pertanahan tidak menimbulkan konflik antarwarga.
Bagaimana tanggapan BPN Nganjuk? (Gus)

