
Nganjuk, Netral7news- Sudah tiga hari, Bapenda kabupaten Nganjuk melakukan monitoring di area parkir yang ada di Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk.
Terlihat staf Bapenda mencatat plat nomor setiap kendaraan yang masuk untuk parkir. Aktifitas ini dimulai sekitar jam 08.00 WIB, sampai jam 20.00 WIB.
Dengan adanya aktifitas tersebut, akhirnya kami (Netral7news) mencari informasi Terkait Parkir di RSD Nganjuk, ternyata ada dugaan bahwa pajak yang disetorkan oleh pihak pengelola terlalu kecil dibanding pajak parkir yang disetorkan oleh RSD Kertosono.
Kalau benar, tentu sangat merugikan pemda Nganjuk di sektor pendapatan yang masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Kami mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait kebenaran informasi hal tersebut.
Slamet Basuki atau yang akrab disapa Slambas, saat ditemui diruang kerjanya, kamis (24/04/2025) membenarkan adanya monitoring di RSD Nganjuk.
Saat ditanya apakah memang benar bahwa setoran pajak parkir RSD Nganjuk lebih kecil dibanding setoran pajak RSD Kertosono, Slamet Basuki tidak memberikan jawaban secara transparan. Tetapi menegaskan, kalau memang terjadi penyimpangan, tentu akan ditindaklanjuti.
“Semua penerimaan pajak pasti ada evaluasinya. Evaluasi itu berdasarkan adanya penetapan target, dan realisasi. Rekonsiliasi dengan instansi penghasil pajak parkir akan dilakukan kalau memang dilapangan tidak sesuai.” Ujar Slamet Basuki, yang juga sebagai Wakil Ketua Tim Optimalisasi Pajak Daerah.
Tidak hanya RSD Nganjuk, lanjut Slamet Basuki, monitoring ini akan dilakukan di area parkir RSD Kertosono juga.
Slamet Basuki menjelaskan bahwa, ini merupakan tidak lanjut dari arahan Bupati, bersama wakil bupati , untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Setelah mempertimbangkan adanya Inpres no 1 tahun 2025 terkait efisiensi belanja APBN dan APBD, yang akhirnya berdampak pada dana transfer yang diterima oleh Pemda Nganjuk,
“Sesuai arahan bapak Bupati bersama Wakil Bupati, optimalisasi pendapatan asli daerah, salah satunya sektor pajak sangat diperlukan. Dengan adanya monitoring, dan evaluasi, sebagai salah satu langkah kami agar target yang ditetapkan bisa terpenuhi, ” Ujarnya.
Sedangkan Direktur RSD Nganjuk, Tien Farida Yani melalui humas, Aldise Yuka Bagus Mandiri, menjelaskan bahwa, sistem pengelolaannya area parkir menggunakan pihak Ketiga, Untuk pajak parkir yang termasuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), menjadi tanggung jawab pihak pengelola.
“Untuk sistem pengelolaan termasuk pajak parkir, semua diserahkan kepada pihak ketiga atau pengelola mas, sesuai dengan MOU yang ditandatangani.” Kata Yuka (Gus)

