
OPINI : PRAYOGO LAKSONO,SH.MH. (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya)
PEMERINTAHAN DESA
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia yang memiliki kepala desa sebagai pimpinannya.
Kepala desa memiliki peran penting dalam mengatur, mengurus, dan membangun desa serta memberdayakan masyarakatnya.
Peran kepala desa sangat penting dalam jenjang pemerintahan di Indonesia, karena kebijakan desa yang akan mengendalikan suatu pemerintahan di daerahnya sejahtera atau tidak.
Dengan adanya Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka norma hukum Kepala Desa dalam melaksanakan kebijakannya telah diberikan perlindungan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk mencari keadilan ketika berhadapan dengan penegak hukum.
Namun secara filosofis, perlindungan hukum bagi Kepala Desa sendiri haruslah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, sehingga dalam melaksanakan kebijakannya.
Kepala Desa lebih merasa yakin dengan adanya kepastian hukum atas nasibnya dalam memimpin Pemerintahan Desa, sehingga tidak akan mempengaruhi pembangunan dan pemberdayaan Desa.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPALA DESA DALAM KONTEKS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Perlindungan hukum bagi kepala desa dalam konteks pengembalian kerugian negara terkait pengelolaan dana desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Secara umum, perlindungan hukum tersebut mencakup hak untuk mengelola keuangan desa, namun juga kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan tersebut dan mengembalikan kerugian negara jika terbukti ada penyimpangan Peraturan Perundang – undangan Terkait, diantaranya:
UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014):
Pasal 26 ayat (3) memberikan hak kepada kepala desa untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan peraturan desa, dan menerima penghasilan tetap.
Pasal ini juga memberikan hak kepada kepala desa dalam melaksanakan kebijakan, yang dapat menjadi dasar untuk mencari keadilan jika berhadapan dengan penegak hukum.
UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):
Aturan ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan negara, yang dapat merugikan keuangan negara.
Peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa:
Aturan ini mengatur secara rinci mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan.
Menurut “Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diatur dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 15 dirumuskan” “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata, dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Menurut “Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI No 01 Tahun 2007 Tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, dalam Pasal 1 angka 2 dirumuskan ketentuannya” bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat di jadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Kepala Desa sebagai Pengguna Anggaran yang dianggap sebagai pembuat kerugian Keuangan Desa, dengan perbuatan yang tergolong pada tindakan korupsi dalam bentuk uang ataupun barang atau bentuk lainnya yang dilakukan secara melawan hukum sesuai kualifikasi delik dalam Undang-Undang Tindak Pidanana Korupsi (sekarang berlaku UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) menimbang, dinyatakan bahwa korupsi sebagai jenis tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan” nasional.
Kemudian “menurut Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana” Korupsi. Di dalam “Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terdapat beberapa tipe tindak pidana korupsi, yang salah satunya adalah tipe tindak pidana korupsi yang murni merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang, pegawai negeri sipil, dan penyelenggara negara yang secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian” negara.
Terhadap tindak pidana korupsi murni merugikan keuangan negara, mengenai bagaimana upaya penegakan hukum dalam upaya menanggulangi kejahatan korupsi khususnya mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi agar amanat Undang-Undang
URGENSI PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya menganut asas pengembalian kerugian negara (asset recovery) dapat” terpenuhi.
Pemberantasan “korupsi adalah merupakan agenda utama yang harus segera diwujudkan, agar dapat berjalan efektif, upaya tersebut harus bersifat
preventif dan” represif.
Kedua “upaya tersebut harus dijalankan secara baik dan dapat saling sinergis, atau diibaratkan keduanya adalah dua sisi dalam satu mata uang. Tanpa ada upaya yang sifatnya preventif, maka upaya yang bersifat represif akan mengalami kegagalan dalam menjalankan” misinya. Demikian juga “sebaliknya
Perlu diketahui bersama Amanat pembentukan undang-undang tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian Negara terlaksana dengan maksimal, Praktiknya pada umumnya terdakwa tindak pidana korupsi dapat memilih hukuman pidana pengganti (subsidair) dengan beralasan tidak memiliki harta atau” aset Untuk membayar Kerugian Negara.
Dengan “demikian, harta benda hasil korupsi yang dilakukan Terpidana Korupsi tersebut masih tetap bisa dimiliki dan dinikmati tanpa harus mengembalikannya kepada” Negara. Walau “para terdakwa telah menjalani subsidair yang mereka pilih sendiri, Tentunya Negara sebagai korban otomatis tetap mengalami Kerugian
Selain itu Beban Negara tentunya semakin bertambah karena Negara menjamin hak kebutuhan hidup terpidana di Indonesia, Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak dasar narapidana, termasuk hak atas makanan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak, Oleh karenanya Penulis menyampaikan Pendapat bahwa Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemerintahan Desa selayaknya dapat diselesaikan melalui Upaya Pengembalian Kerugian Negara terlebih dahulu Untuk Meminimalisir Bertambahnya Kerugian Negara, Dengan Syarat Kepala Desa Sebagai Pengguna Anggaran Beritikat Baik dengan jangka waktu Tertentu, ”
Wirjono Prodjodikoro (hal. 50) menjelaskan karena sifat sanksi pidana sebagai senjata pamungkas atau ultimum remedium, jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi. Sifat ini menimbulkan kecenderungan untuk menghemat mengadakan sanksi pidana. Jadi, ultimum remedium merupakan istilah yang menggambarkan suatu sifat sanksi pidana”.
MENGENAL ARTI AZAS ULTIMUM REMEDIUM
Perlu diketahui Dalam Hukum di Indonesia mengenal Asas ultimum remedium Yaitu prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa sanksi pidana penjara seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Ini berarti bahwa jika suatu masalah hukum dapat diselesaikan melalui jalur lain, seperti perdata, administrasi, atau melalui upaya non-hukum seperti mediasi atau musyawarah, maka jalur-jalur tersebut harus diutamakan daripada menggunakan sanksi pidana.
SudiknoMertokusumo dalam Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (hal. 128) mengartikan ultimum remedium sebagai alat terakhir.
Selain itu, ada pendapat yang mengatakan bahwa ultimum remedium tidak hanya suatu istilah, tetapi juga merupakan suatu asas hukum. Mengenai asas hukum, Sudikno menyebutkan asas hukum sifatnya abstrak (hal. 7).
Karena sifatnya itu, asas hukum pada umumnya tidak dituangkan dalam bentuk peraturan atau pasal yang konkret, antara lain seperti:
1. Point d’interet point d’action adalah barangsiapa yang mempunyai kepentingan hukum dapat mengajukan gugatan ke pengadilan;
2. Restitutio in integrum adalah pengembalian kepada keadaan semula;
3. In Dubio Pro Reo adalah dalam hal ada keragu-raguan hakim apakah terdakwa salah atau tidak, maka hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa;
4.Res judicata pro veritate habetur adalah apa yang diputus hakim harus dianggap benar;
5. Presumptio Iures de Iure adalah setiap orang dianggap tahu akan hukum atau undang-undang;
6. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Azas Ultimum Remedium baru – baru ini juga ditegaskan oleh Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam berita berjudul : Perlu Penegasan Norma Ultimum Remedium Soal Pengenaan Sanksi di Aturan Turunan UU Cipta Kerja (hal. 1) menerangkan ultimum remedium merupakan asas hukum yang biasa dipakai dan diartikan sebagai penerapan sanksi pidana menjadi sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa arti ultimum remedium adalah salah satu asas dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir penegakan hukum.
Asas ultimum remedium bermakna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, atau hukum administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan, Maka Penulis Berpendapat Azas Ultimum Remedium dapat diterapkan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Desa.

