
OPINI : Prayogo Laksono,SH.MH (Praktisi Hukum)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat kerja dan mendengarkan pendapat gabungan Komisi II dan Komisi IV, Senin 21/07/2025, guna membahas persoalan yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat, yakni terkait pementasan kesenian jaranan di wilayah Kabupaten Nganjuk, atas hal tersebut penulis mengkaji secara Nomatif hukum berdasakan Ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang terkait dengan Kewenangan Izin Keramaian Kesenian Jaranan di Kabupaten Nganjuk
Siapakah yang berwenang Memberikan Izin Keramaian ? Tentunya Pihak yang berwenang mengeluarkan izin keramaian adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Izin keramaian ini dikeluarkan untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan dapat memengaruhi keamanan, ketertiban, atau kelancaran
Polri memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin keramaian karena bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat
Pengurusan Izin Kesenian Jaranan di Kabupaten Nganjuk dapat diajukan Kepada Kepolisian yang dalam Hal ini merupakan Kewenangan Mutlak dari Polres Nganjuk, Tentunya harus berpedoman pada Peraturan kepolisian negara republik indonesia Nomor 7 tahun 2023 Tentang Teknis perizinan, pengawasan dan tindakan kepolisian pada Kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
Prosedur mengeluarkan Izin Keramaian Pihak Kepolisian tidak mudah dan harus melalui mekanisme serta kajian – kajian,melakukan Koordinasi dengan Pihak Terkait pada satuan kerja dilingkungan Polri,Instansi Pemerintah dan atau Pihak lainya dalam bentuk diantaranya Survei Lokasi, Rapat Koordinasi dengan Lingkungan Tempat Kegiatan, Meminta saran Pendapat dari Berbagai Unsur untuk mendapatkan masukan terkait Kegiatan Keramaian Umum, melakukan verifikasi dan meneliti dokumen persyaratan administrasi yang diajukan dengan fakta di
Lapangan dan mendapatkan saran pertimbangan (Pasal 16 ayat 1 dan Ayat 2 Perpol 7/2023)
Apakah Izin Keramaian Dapat Diberikan atau Ditolak ?, Perlu diketahui Tentang Tata cara penerbitan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dengan tahapan diantaranya : Pemohon mengajukan permohonan izin Kepada Pihak Kepolisian, Kemudian dilakukan pencatatan,pemeriksaan administrasi, koordinasi, penerbitan Surat Izin dan penyerahan Surat Izin Apabila dinyatakan Memenuhi Persayaratan kelayakan Kegiatan yang melibatkan Massa atau orang banyak (Pasal 16 ayat 1 dan Ayat 2 Perpol 7/2023), Selanjutnya Pihak Kepolisian juga Berwenang untuk Menolak Permohonan Izin Keramaian Apabila dari Hasil kajian Dalam rapat koordinasi terdapat permasalahan, Tentunya Pejabat Polri
Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap
permohonan izin disertai alasan diantaranya : tidak terpenuhinya administrasi, bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 17 ayat 1 dan Ayat 2 Perpol 7/2023)
Terdapat Sangsi Pidana Apabila Dalam mengadakan pesta atau keramaian untuk umum tanpa izin, pelaku pelanggaran ketertiban umum berpotensi melanggar Pasal 510 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel atau Opini ini diterbitkan, dan Pasal 274 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, Dalam KUHP lama, perbuatan Pasal 510 termasuk dalam pelanggaran ketertiban umum, Sedangkan dalam UU 1/2023, perbuatan Pasal 274 termasuk dalam tindak pidana perizinan, Terkait Pasal 510 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 330) menjelaskan bahwa pesta atau keramaian umum adalah pesta atau keramaian bagi khalayak ramai yang diadakan di tempat umum, seperti pasar malam dan lain sebagainya. Untuk pesta privat seperti sunatan, perkawinan dan lain sebagainya yang diadakan di rumah dalam karangan sendiri dan yang diundang saja, tidak termasuk pada pesta atau keramaian umum pada pasal ini.
Kesimpulan : Peraturan Kepolisisan Nomor 7 tahun 2023 bertujuan untuk memberikan Kepastian bahwa Izin keramaian atas acara yang diselenggarakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum dan Tentunya Izin Keramaian Merupakan Kewenangan Mutlak Dari Pihak Kepolisian

