
Nganjuk,Netral7news – Masalah saluran irigasi yang sempat memicu persoalan antara pelaku usaha dan warga akhirnya menemukan titik terang.
Pengusaha berinisial M resmi menyepakati tuntutan dari dua kelompok tani dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk, Senin (15/6/2026).
Hadir juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAKK Kabupaten Nganjuk, Sumarno.
Pertemuan tersebut mempertemukan pihak pengusaha dengan perwakilan Kelompok Tani Kartoharjo dan Kelompok Tani Jatirejo. Jalannya mediasi berlangsung kondusif dengan mengedepankan suasana kekeluargaan, serta mendapat pendampingan langsung dari aparat tiga pilar (kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas).
Dalam forum tersebut, perwakilan petani menegaskan tuntutan mereka agar fungsi saluran irigasi dikembalikan seperti sedia kala. Warga menjelaskan bahwa saluran tersebut memiliki peran yang sangat vital bagi produktivitas pertanian, yakni sebagai penyuplai air sekaligus jalur pembuangan (drainase) untuk mengantisipasi luapan air saat musim hujan.
Pengusaha “M” menunjukkan iktikad baik dan menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi seluruh permintaan para petani.
Sebagai bentuk komitmen, Lurah Kartoharjo, M. Kusnun Afandi, membacakan surat pernyataan resmi yang dibuat oleh pihak pengusaha. Surat perjanjian tersebut kemudian ditandatangani dan disetujui bersama oleh kedua belah pihak.
”Alhamdulillah, kesepakatan telah tercapai dan disetujui oleh kedua belah pihak. Masalah ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah,” ujar Lurah Kartoharjo setelah pertemuan usai.
Langkah akomodatif ini pun mendapat respons positif dari pihak luar. Sumarno, Ketua LSM GAKK, menyampaikan apresiasinya kepada pengusaha “M” yang dengan ikhlas memenuhi hak dan tuntutan kedua kelompok tani tersebut. Menurutnya, sikap ini patut dicontoh oleh pihak lain jika menghadapi kendala serupa di lapangan.
”Ini merupakan contoh yang sangat baik. Menunjukkan bahwa persoalan yang ada di tingkat desa maupun kelurahan itu tidak ada yang tidak bisa terselesaikan, asalkan semua pihak mau duduk bersama untuk bermusyawarah dan mufakat,” tegas Sumarno.
Melalui kesepakatan ini, normalisasi saluran irigasi diharapkan dapat segera terealisasi sehingga aktivitas pertanian warga kembali berjalan normal tanpa ada pihak yang dirugikan.
