
Nganjuk, Netral7news – Adanya Surat Edaran Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, Nomor: 400.3.1/18/411.010/2025, yang pada intinya melarang adanya study tour dan pelaksanaan Wisuda, mendapat tanggapan yang positif dari kepala sekolah SMP Negeri yang ada di Nganjuk.
Winarsih Kepala sekolah SMPN 1 Nganjuk, saat diminta pendapatnya adanya surat edaran tersebut mengatakan, mendukung setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Ini merupakan kebijakan Bupati Marhaen Djumadi, jadi tidak hanya kami, semua kepala sekolah tingkat SMPN mendukung dan tentu akan melaksanakannya.” Ujar Winarsih, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/04/2025).
Winarsih juga menjelaskan bahwa, untuk wisuda tidak diperbolehkan, karena wisuda itu hanya diperuntukan bagi lembaga dijenjang Universitas, yang ada pelepasan siswa siswi untuk jenjang lembaga di tingkat sekolah menengah pertama (SMP)
Terkait konsep yang akan dilaksanakan dalam pelepasan siswa siswi kelas 9, Winarsih menjelaskan akan segera melakukan rapat bersama wali murid kelas 9, agar kegiatan tersebut bisa terlaksana tanpa melanggar Surat Edaran Bupati Marhaen Djumadi yang telah dikeluarkan.
“Konsep yang memungkinkan, kita akan mengadakan pelepasan siswa kelas 9 dihalaman sekolah, dengan menampilkan kreatifitas anak didik, dan melaporkan hasil pendidikan kelas 9, selama tiga tahun berada di SMPN 1 Nganjuk. ” Jelas Winarsih, yang juga menjabat sebagai Plt, Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk.
Saat ditanya apakah tidak menggunakan gedung milik Pemerintah Daerah, “Gedung Wanita” atau “Gedung Juang 45”, Winarsih mengatakan, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendidikan terkait hal tersebut.
“Kalau memang diperbolehkan, kami akan menggunakan gedung milik Pemda Nganjuk tersebut, tetapi semua ini tergantung juga pada wali murid kelas 9 dalam pelaksanaannya. ” Kata Winarsih menutup pembicaraannya. (Gus)

