Pemdes Sawahan, “Goro – Goro” (2) Jangan Sampai Kantor Desa menjadi “Pos Jaga”, Semua Tergantung Pak Lurah.

Pemdes Sawahan, “Goro – Goro” (2) Jangan Sampai Kantor Desa menjadi “Pos Jaga”, Semua Tergantung Pak Lurah.

 

Nganjuk, Netral7news, Kondisi Pemdes Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, tentu tidak bisa dianggap sepele.

Kenyataannya, dugaan belum adanya penyerapan tahap pertama Dana Desa (DD) , terutama di pembangunan fisik sebanyak 5 titik. Perlu diketahui, tahap awal pencairan DD sebesar 40℅ persen dan tahap kedua sebesar 60%, dari DD yang diterima Pemdes Sawahan Sebesar sekitar 1,2 milliar.

Puguh Hartono, sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD Kabupaten Nganjuk sangat menyayangkan belum adanya penyerapan secara maksimal anggaran tahap pertama.

“Seharusnya kepala desa sebagai top leader, bisa mengoptimalkan fungsi dari perangkat desanya. Padahal yang diketahui, masyarakat di desa sawahan sangat partisipatif dalam pembangunan desa sawahan.” Ujar Puguh

Apalagi sekarang sudah bulan Oktober, lanjut Puguh, baik dana desa maupun alokasi dana desa, sudah bisa diproses ketahap berikutnya.

“Dinas PMD menerapkan, sebelum pemdes mempertanggungjawabkan laporan tahap pertama, dengan dokumen berita acara penguatan didalamnya, tahap berikutnya kami tidak dapat mencairkan. ” Tegas Kepala dinas PMD kabupaten Nganjuk.

Secara teknis dinas PMD berkoordinasi dengan Kecamatan Sawahan, terus berupaya melakukan pendampingan kepada Pemdes Sawahan, Walaupun upaya tersebut sementara sulit, karena Kepala Desa belum bisa menemui, saat ada monitoring di Desa Sawahan.

“Mudah mudahan, Pak Kades selalu ingat, bahwa menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, tidak bisa dilaksanakan sendiri, atau tidak bisa melaksanakan tugas atas keinginan sendiri. Harus mengacu pada Tupoksi, RPJMD, sistem pertanggungjawabpannya, harus mengacu pada regulasi atau peraturan perundang undangan yang berlaku.” Jelas Puguh.

Ada isu lain yang menerpa Pemdes Sawahan, selain adanya ketidakharmonisan antara lurah dengan perangkat, yaitu adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban pengembalian dana hasil temuan Inspektorat Kabupaten Nganjuk, atas laporan APBDes Tahun 2023.

Tomo, Ketua BPD Sawahan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pihak BPD Sawahan bersama Camat Sawahan, sudah pernah berkoordinasi dengan kepala desa untuk membicarakan terkait hal tersebut.

“Saya bersama Pak Camat, sudah pernah berkoordinasi dengan Pak Lurah, terkait temuan Inspektorat. Dan pak lurah juga udah bilang kalau akan segera menindaklanjuti. ” Jelas Tomo.

Tetapi, Lanjut Tomo, kelihatannya sampai sekarang, belum ada tindaklanjut dari Kepala Desa.

Kalau kita melihat dari kejadian yang ada di pemdes Sawahan, ternyata Slogan “Gotong Royong Bangun Desa” Benar – benar harus dilakukan oleh semua elemen warga desa terutama Pemdes desa Sawahan.

Kalau hal itu tidak dilakukan, dan kondisi Pemdes Sawahan tetap seperti ini, Maka ditahun 2025, kantor Desa Sawahan akan menjadi “Pos Jaga”, Karena tidak adanya acuan APBDes 2025, dan tidak bisa melaksanakan RPJMDes yang merupakan dokumen perencanaan desa yang memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan. Pemerintah Desa.

Terus bagaimana sikap inspektorat kabupaten Nganjuk menyikapi “Goro – Goro” Pemdes Sawahan ini..? (Gus)

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *