Kasus Desa Dadapan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Apakah Juga Terjadi di Desa Lainnya?

Kasus Desa Dadapan, Kec. Ngronggot, Kab. Nganjuk, Apakah Juga Terjadi di Desa Lainnya?

Nganjuk, Netral7news – Adanya Kasus yang Terjadi di Desa Ndadapan, kecamatan Ngronggot, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dimana dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024, Menimbulkan tanda tanya besar,
Apakah seluruh proyek pembangunan fisik di dikerjakan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan PK dan TPK?, tugas dari PK hanya tandatangan saja?

Netral7 mencoba berbincang dengan salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Bagor, tentang bagaimana pelaksanaan pembangunan fisik di desanya.

Ali Maksum, Kepala Desa Ngumpul, yang juga didapuk sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Bagor menjelaskan bahwa, setiap pelaksanaan pembangunan fisik yang ada desa, pada dasarnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ali Maksum, Kepala Desa Ngumpul, Kec. Bagor, Kab. Nganjuk.

“Untuk desa kami, dalam pelaksanaan proyek fisik, pelaksana kegiatan (PK) akan didampingi oleh pihak ketiga, dan saya sebagai kepala desa untuk memantau pelaksanaan pekerjaannya.” Jelas Ali.

Saat ditanya mengenai bagaimana dengan transparansi anggaran, Ali Maksum menjawab kami berusaha untuk transparan.

“Gini mas, PK yang ada di desa kami tidak berani memegang anggaran, karena menyangkut uang rakyat, yang harus dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, pihak ketiga dari BPD, atau tokoh masyarakat ikut dilibatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan proyek tersebut. ” Kata Ali Maksum

Saat ditanya mengenai kasus yang menimpa Kepala Desa Ndadapan, Ali Maksum menjawab, yang terpenting pembangunan yang ada didesa kami bisa berjalan dengan baik, dan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan APBDes.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto saat dimintai statmentnya terkait pelaksanaan proyek fisik di desa, Dia mengatakan, pembangunan desa dari dana transfer yang dilaksanakan dengan swakelola, dilaksanakan oleh Pelaksana kegiatan (PK) , dari perangkat desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

“Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan menggunakan dana desa adalah kunci untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. ” Jelas Puguh Harnoto.

Terus bagaimana Pelaksanaan pembangunan di desa lainnya? adakah Dugaan Penyalahgunaan APBDes juga terjadi di desa lainnya? (Gus)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *