Air Mata Rakyat Atau Air Mata Negara ? – Upaya Pelurusan Terminologi Kerugian Negara

Air Mata Rakyat Atau Air Mata Negara ? – Upaya Pelurusan Terminologi Kerugian Negara

Oleh:

Prof.Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya,M.Si.,M.H.,M.M.,CLI.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Lemdiklat Polri.

Setiap kali aparat penegak hukum mengungkap kasus korupsi, istilah yang paling sering kita dengar adalah korupsi itu menimbulkan “kerugian keuangan negara” rangkaian kata ini selalu mengalir deras dalam pemberitaan, dakwaan, maupun vonis pengadilan. Namun, mari kita renungkan sejenak: benarkah yang rugi adalah “negara”? ataukah sesungguhnya yang paling menderita adalah rakyat yaitu kita semua yang non pejabat?. Dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), istilah yang digunakan memang “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Secara definisi ini mengacu pada keuangan yang dikelola oleh negara,baik berasal dari APBN, APBD, BUMN/BUMD, maupun kekayaan lain yang dipisahkan. Jadi, secara hukum positif, frasa “kerugian keuangan negara” dipakai karena negara dianggap sebagai subjek hukum pemegang dan pengelola keuangan publik,namun perlu diingat bahwa secara filosofis, negara adalah alat (instrumen), rakyatlah tujuan akhirnya, maka konsep kerugian harus diarahkan pada tujuan akhir negara yaitu kesejahteraan umum (rakyat) dalam vide Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4.

Kalau aparat hukum hanya berhenti pada istilah “kerugian keuangan negara”, seolah-olah negara adalah korban final. Padahal, secara etis, yang patut ditekankan adalah penderitaan rakyat akibat hilangnya hak-hak mereka.

Secara ontologis—berdasarkan hakikat keberadaan—negara adalah entitas abstrak. Ia hadir dalam bentuk aturan, institusi dan simbol tetapi yang nyata (riil) adalah rakyat. Menurut filsuf negara Benedict Anderson (1991) dalam Imagined Communities, negara itu hanyalah “komunitas terbayang” yang eksis karena disepakati. Uang negara sejatinya bukan milik entitas abstrak, tetapi hasil kontribusi nyata rakyat melalui pajak, iuran dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, bahkan utang yang kelak dibayar dengan keringat rakyat maka ketika ada praktik korupsi, bukanlah negara yang kehilangan sesuatu. Yang hilang adalah kesempatan rakyat menikmati jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, rumah sakit yang lebih manusiawi. Dengan kata lain, kerugian negara sejatinya adalah kerugian rakyat.

Dari sisi epistemologi—bagaimana kita memperoleh pengetahuan—selama ini hukum berhenti pada kerangka administratif yaitu kerugian kas negara, pelanggaran peraturan, atau defisit anggaran,itu sah secara hukum, tetapi itu semua belum cukup. Ekonom publik Joseph Stiglitz (2000) menekankan bahwa public expenditure adalah instrumen kesejahteraan rakyat. Jika ada kebocoran anggaran, maka sesungguhnya yang hilang adalah social welfare. Dalam teori public finance, dana negara (APBN/APBD) berasal dari pajak dan pungutan rakyat. Maka setiap rupiah yang hilang karena korupsi/pemborosan sesungguhnya mengurangi hak publik—misalnya layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur,dsb.

Filsuf hukum Gustav Radbruch juga menegaskan bahwa hukum bukan hanya legalitas formal berupa undang-undang semata (gesetzliches Recht), tetapi harus mewujudkan keadilan dan kemanfaatan. Penyebutan baru harus lahir, istilah “kerugian negara” hanyalah teknis, substansinya adalah kerugian rakyat. Ia tidak secara langsung membahas konsep kerugian negara, tetapi gagasannya tentang hukum yang berakar pada tiga nilai utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dapat dikaitkan. Konsep kerugian negara sendiri terkait dengan kerugian keuangan negara akibat korupsi dan merupakan tindakan yang dapat ditindak berdasarkan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi rakyat.

Aksiologi dalam hal ini yaitu dimensi nilai dan manfaat, ternyata lebih dalam lagi. Jika aparat hanya menyebut “negara dirugikan”, publik bisa menganggap itu sekadar perkara angka, tetapi jika dikatakan “rakyat dirugikan”, maka korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan terhadap keuangan negara , melainkan kejahatan moral dan sosial hal ini sejalan dengan pemikiran Jeremy Bentham tentang utilitarianisme, tujuan hukum adalah the greatest happiness of the greatest number,maka di sini bahasa hukum yang berpihak pada rakyat akan memperkuat kesadaran publik dan menegaskan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap kesejahteraan rakyat.

 

Dari sedikit ulasan di atas maka perlu ada pergeseran terminologi maupun cara pandang. Negara tidak pernah benar-benar rugi, yang rugi adalah rakyat. Aparat penegak hukum, akademisi dan media perlu bersama-sama mengubah narasi ini, sebab negara tidak dapat meneteskan air mata, karena yang dapat meneteskan air mata adalah rakyat, maka pada akhirnya, setiap rupiah yang hilang akibat korupsi bukan sekadar “angka dalam laporan keuangan negara”, melainkan secercah harapan rakyat yang dipadamkan dan karena itu, mari kita luruskan bahasa dan logika kita, negara hanyalah wadah namun rakyatlah isinya,jika isi itu terkuras karena korupsi,maka bukan negara yang berduka,melainkan kita semua (rakyat) yang menderita. Pekerjaan utama kita semua adalah menjawab pertanyaan sampai kapan rakyat harus menanggung air mata itu sendirian? adakah diantara pembaca yang menyangkalnya ?

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *