Proyek Miliaran SMK Swasta di Nganjuk Disorot: Dugaan Monopoli “Tangan Hitam” Berinisial BY 

Proyek Miliaran SMK Swasta di Nganjuk Disorot: Dugaan Monopoli “Tangan Hitam” Berinisial BY 

Sumarno , Ketua LSM GAKK

NGANJUK, Netral7news – Dugaan praktik kotor dalam tata kelola proyek pengadaan di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Kabupaten Nganjuk mencuat ke permukaan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) Kabupaten Nganjuk secara tajam menyoroti adanya indikasi afiliasi perorangan berinisial BY yang diduga memborong dan mengendalikan pengerjaan proyek bernilai fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

 

Isu ini pertama kali berhembus setelah seorang narasumber internal dari salah satu SMK swasta di Nganjuk membeberkan kepada awak media mengenai keterlibatan pihak luar tersebut. Menurutnya, sosok berinisial BY diduga kuat menjadi dalang atau pihak yang mengafiliasi pengerjaan proyek-proyek fisik di sekolah-sekolah swasta penerima program.

 

Saat dikonfirmasi, salah satu kepala sekolah yang instansinya mendapatkan alokasi program tersebut tidak menampik adanya pihak luar yang mendekati pihak sekolah. Ia mengakui bahwa ketika sekolahnya menerima program, memang ada oknum-oknum tertentu yang menawarkan diri untuk mengerjakan proyek tersebut sejak awal.

 

Menanggapi fenomena ini, Ketua LSM GAKK Kabupaten Nganjuk, Sumarno, mengecam keras dugaan praktik monopoli yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pendidikan. Pihaknya mencurigai adanya indikasi kolusi yang berpotensi memberikan keuntungan sepihak bagi oknum tertentu, alih-alih memberdayakan potensi internal sekolah secara maksimal.

 

“Saya berpendapat bahwa seharusnya proyek tersebut dikerjakan secara swakelola, tapi mengapa ada isu seperti ini? Hal ini harus segera mendapat tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, serta aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai kejadian ini,” tegas Sumarno dengan nada geram, Kamis (29/10).

 

Secara regulasi, proyek pembangunan atau rehabilitasi di lingkungan sekolah yang bersumber dari anggaran tertentu lazimnya menerapkan mekanisme swakelola. Artinya, pelaksanaan proyek seharusnya direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pihak sekolah bersama komite atau warga sekolah, guna menghindari pembengkakan biaya serta potensi penyelewengan oleh pihak ketiga.

 

Namun, menguatnya dugaan intervensi dari makelar atau pihak luar berinisial BY mengindikasikan adanya celah pengawasan. Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya menyalahi petunjuk teknis swakelola, tetapi juga berpotensi melanggar hukum terkait persekongkolan jahat dalam pengadaan yang merugikan keuangan negara atau yayasan pendidikan.

 

Kini, bola panas berada di tangan instansi terkait di Dinas Pendidikan serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Nganjuk. Publik mendesak agar ada langkah audit investigatif secara menyeluruh guna membongkar siapa saja yang bermain di balik proyek miliaran rupiah di sektor pendidikan swasta Nganjuk ini.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *