
Nganjuk, Netral7news,
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Nganjuk mencatatkan pencapaian positif dengan merealisasikan target Pajak Daerah tahun 2024 sebesar 107,41% hingga 31 Desember 2024. Namun, capaian ini diiringi dengan permasalahan serius terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat kelurahan.
Meskipun target pajak daerah secara keseluruhan tercapai, banyak kelurahan yang hanya mampu memenuhi 70-80% dari target PBB yang ditetapkan oleh Pemda Nganjuk.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa piutang PBB ini disebabkan oleh beberapa faktor utama: wajib pajak yang belum membayar dan adanya dugaan penyalahgunaan dana hasil pemungutan pajak oleh petugas pemungut pajak untuk kepentingan pribadi.
Kelurahan Mangundikaran misalnya, sampai tahun 2024, masih ada piutang sekitar 200 juta. Kalau ditotal dengan kelurahan lainnya,piutang bisa mencapai lebih dari setengah milliar lebih.
Menurut kepala kelurahan Mangundikaran, Setiyo Wicaksono menjelaskan bahwa rata – rata para wajib pajak tidak menempati obyek pajak tersebut.
“Kami kesulitan untuk menelusuri wajib pajak yang tidak menempati tempat tersebut. Rata rata tempat itu hanya sebagai investasi properti. Selain itu kami juga kekurangan Porsenil, dan berbagai kendala lainnya” Jelas lurah mangundikaran, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (24/02/2025).
Selain permasalahan yang disebabkan oleh wajib pajak, dugaan penyalahgunaan dana hasil pemungutan pajak oleh petugas pemungut pajak (pamong blok) juga menjadi faktor signifikan.
Seorang petugas pemungut pajak berinisial “S” di salah satu kelurahan di Kecamatan Nganjuk, yang diduga menggunakan dana hasil pemungutan pajak untuk keperluan pribadi, membantah tuduhan tersebut.
” Ya gimana ya mas, kadang saya itu lupa. Tapi kalau ada yang sudah bayar, tapi kok belum saya setorkan, pasti saya tutup kok. Ya maklum, wajib pajak yang saya pegang banyak.” Ujar staf tersebut.
Saat ditanya besaran uang pajak yang dia pakai, staf kelurahan tersebut menjawab lupa.
“Kalau ditanya berapa besarnya, yang penting Apabila ada WP yang merasa sudah bayar, tetep kami akan tutup pembayarannya.” Jawabnya.
Di tengah permasalahan tersebut, terdapat tiga kelurahan di Kecamatan Nganjuk yang berhasil mencapai target PBB 100%, yaitu Kelurahan Cangkringan, Kelurahan Kedondong, dan Kelurahan Guyangan.
Seperti yang dijelaskan oleh Yoni wahyudi, Kepala Kelurahan Kedondong, yang diwakili oleh kasi trantib, Jainuri Menjelaskan, tentu mengalami kendala di lapangan, tetapi apabila WP sulit untuk membayar, dalan kurun waktu 2 sampai 3 tahun, akan ada pemblokiran.
” Kami terpaksa meminta Dinas Bapenda untuk memblokir PBB untuk obyek pajak tersebut. Dan apabila WP memerlukan untuk keperluan jual beli atau lainnya, Wajib Pajak bisa membuka blokir tersebut dan membayar tunggakan yang belum dibayar.” Ujar Jainuri.
Terus bagaimana Tanggapan Kepala Dinas Bapenda Terkait Permasalahan ini? (Gus)

