
Obrolan Warung Kopi (OWK)
Nganjuk, Netral7news – Keberadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan. Fasilitas yang digadang-gadang sebagai penyelamat di kala darurat ini memicu tanda tanya di tengah warga: “Siapa yang sebenarnya harus menanggung biaya bahan bakar minyak (BBM)?”.
Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk terkait operasional dan BBM Mobil Siaga diatur dalam Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 37 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa untuk Pengadaan Mobil Siaga Desa, yang kemudian diubah dengan peraturan terbaru termasuk Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan penggunaan, perawatan, dan operasional (termasuk bahan bakar) berjalan optimal untuk layanan kesehatan dan darurat warga.
Poin-Poin Penting Operasional Mobil Siaga Desa:
1.Fungsi Utama: Mobil Siaga digunakan untuk melayani masyarakat, terutama dalam bidang sosial, kesehatan (seperti mengantar pasien ke rumah sakit), penanganan darurat bencana, dan kebutuhan mendesak lainnya.
2. Sumber Biaya Operasional & BBM: Biaya operasional termasuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan rutin umumnya dibebankan pada APBDesa atau dikelola melalui BUMDes.
3. Pengelolaan: Kendaraan wajib dirawat dengan baik oleh pemerintah desa/kelurahan agar selalu dalam kondisi siap pakai untuk kepentingan masyarakat.
Jadi kalau kita melihat poin peraturan tersebut, Pemerintah desa harus bisa menganggarkan biaya untuk BBM mobil siaga untuk kebutuhan operasionalnya.
Karena tujuan dari adanya mobil siaga,
pelayanan untuk masyarakat yang sakit, melahirkan, atau kondisi darurat medis seharusnya bersifat gratis

