
Nganjuk, Netral7news — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Margopatut tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memanggil dan memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, sebagai saksi pada Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan terhadap panglima ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk tersebut berlangsung maraton. Sekda yang tiba sejak pagi baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.30 WIB. Artinya, ia menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 7 jam.
Namun, hingga petang menjelang malam, Sekda tetap memilih bungkam. Didampingi ajudannya, ia keluar melalui pintu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan langkah tergesa-gesa, mengabaikan rentetan pertanyaan awak media, dan langsung bergegas meninggalkan lokasi menggunakan mobil yang telah bersiap di halaman kantor Kejari.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan membenarkan bahwa pemanggilan Sekda adalah dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Nganjuk.
”Benar, saat ini Kejari sedang melakukan penanganan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Bendungan Margopatut tahun 2020, dan Sekda dipanggil sebagai saksi,” ujar Koko Robby.
Lebih lanjut, Kasi Intel menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sebelum memeriksa Sekda, tim penyidik bahkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik guna mengumpulkan barang bukti yang kuat dan relevan.
Saat disinggung mengenai nilai kerugian negara dalam proyek tersebut, Koko menyatakan bahwa proses penghitungan masih berjalan di meja penyidik. Ia menekankan bahwa dalam implementasi hukum saat ini, pembuktian kerugian negara harus bersandar pada nilai yang benar-benar riil.
”Terkait kerugian negara, saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami harus berhati-hati karena berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku kini, nilai kerugian negara yang disangkakan harus benar-benar nyata dan faktual,” pungkasnya. (Red)

