Perbedaan Penafsiran KBLI Hambat Perizinan Pabrik Pakan Ternak di Nganjuk, Pekerja Berharap Solusi

Perbedaan Penafsiran KBLI Hambat Perizinan Pabrik Pakan Ternak di Nganjuk, Pekerja Berharap Solusi

​Nganjuk, Netral7news – Masalah teknis administrasi terkait perbedaan penafsiran Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memicu kendala perizinan bagi PT Nugraha Tanjung Abadi. Pabrik pakan ternak yang berlokasi di Dusun Pugruk, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

​Persoalan ini mengemuka dalam rapat mediasi antara manajemen pabrik, perwakilan pekerja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta dinas terkait lainnya di ruang pertemuan Dinas LH Kabupaten Nganjuk pada Kamis (15/10/2026).

​Perwakilan manajemen PT Nugraha Tanjung Abadi, Pras, mengungkapkan bahwa perbedaan pandangan mengenai kode KBLI antara dinas teknis seperti DLH, Dinas PUPR, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuat pihak manajemen bingung menentukan langkah hukum kelanjutan izin usaha.

​”Kami bingung mana yang harus kami jalankan. Antara Dinas LH, PUPR, serta Dinas Perizinan memiliki penafsiran kode KBLI yang berbeda,” ujar Pras di hadapan peserta rapat.

​Titik krusial perbedaan penafsiran tersebut berfokus pada output atau hasil akhir produksi pabrik. Sebagian instansi menilai operasional pabrik masuk dalam KBLI 38219 yang diperuntukkan bagi pengolahan produk setengah jadi (seperti tepung bahan pakan). Sementara instansi lainnya mengategorikan kegiatan usaha tersebut ke dalam KBLI 10801 untuk industri pakan ternak siap pakai (finished goods).

​Sedangkan salah satu perwakilan pekerja, Warno, memohon kepada jajaran Pemkab Nganjuk untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam penyelesaian izin operasional perusahaan.

​”Saya mohon kepada bapak-bapak dari dinas agar proses perizinannya tidak dipersulit, supaya kami bisa segera kembali bekerja. Kami butuh penghasilan untuk memberi makan dan menghidupi keluarga kami,” ungkap Warno.

​Menanggapi kendala inter-dinas tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Sujito, selaku pimpinan mediasi menyimpulkan bahwa perlu ada kesepahaman bersama antar-OPD teknis untuk menetapkan satu kode KBLI yang pasti bagi PT Nugraha Tanjung Abadi.

​DLH memutuskan untuk menjadwalkan kembali rapat koordinasi teknis gabungan guna menyepakati penafsiran KBLI yang tepat, sehingga proses perizinan dapat segera ditindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *