
Nganjuk, Netral7news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadialan (GAKK) Nganjuk.
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 7 Juli 2026 lalu, menyoroti dugaan penyimpangan wewenang dalam pengelolaan keuangan serta proses tukar guling tanah kas desa di Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan surat resmi Kejari Nganjuk Nomor: B-2808/M.3.31/Fd.1/11/2026 yang diterbitkan pada 3 November 2026, pihak kejaksaan telah melakukan serangkaian langkah klarifikasi.
Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah perangkat desa termasuk Sekretaris Desa Sekaran, serta pihak warga yang terlibat langsung dalam proses tukar guling berinisial Sdr. Sukaryani.
Dari hasil klarifikasi di lapangan, diketahui bahwa polemik bermula dari praktik tukar guling tanah kas desa yang dilakukan pada tahun 2019.
Tukar guling tersebut melibatkan tanah milik warga bernama Sukaryani dengan sebagian tanah kas desa yang dikenal sebagai “Sawah Bingung”, dengan tujuan awal untuk perluasan area makam atau tempat pemakaman umum desa.
Namun, proses tukar guling tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak melalui mekanisme prosedur yang sepenuhnya transparan.
Menutup rangkaian proses penanganan perkara ini, pihak Kejari Nganjuk menyatakan bahwa penanganan laporan tersebut kini dikoordinasikan lebih lanjut dengan Inspektorat Kabupaten Nganjuk.
Langkah ini berpedoman pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, dan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2016 mengenai koordinasi APIP dan APH dalam penanganan pengaduan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sumarno , ketua LSM GAKK, setelah Menerima Surat Tembusan dari Kejari Nganjuk, mengapresiasi langkah yang telah diambil Kejari Nganjuk.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari Nganjuk, untuk progres atas penanganan Laporan kami. Kami akan terus mengawal proses ini, agar mendapatkan keadilan yang semestinya.” Ujar Sumarno akhiri Pembicaraannya. Selasa (03/11/2026)
