Gagasan Mahkamah Desa Dibawa PERADIN ke DPD RI, Komite I Akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi

Gagasan Mahkamah Desa Dibawa PERADIN ke DPD RI, Komite I Akan Tindaklanjuti Hasil Audiensi

​Jakarta, Netral7news — Keadilan tidak selalu harus bermula dari ruang sidang formal yang kaku. Di tengah kehidupan masyarakat desa dan kelurahan, berbagai persoalan hukum maupun konflik sosial sejatinya masih sangat mungkin diselesaikan melalui jalan musyawarah, mediasi, dan pemanfaatan kearifan lokal.

​Berangkat dari realitas tersebut, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) menggagas pembentukan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan. Konsep ini dirancang sebagai wadah alternatif penyelesaian sengketa antarwarga di tingkat paling dasar sebelum berkembang menjadi masalah hukum yang lebih kompleks.

​Gagasan strategis ini kemudian dibawa PERADIN dalam agenda audiensi bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pertemuan resmi tersebut berlangsung di Trans Hotel Cibubur, Jakarta, pada Senin (5/10/2026).

​Dalam forum tersebut, PERADIN menyampaikan pentingnya menghadirkan mekanisme penyelesaian masalah yang responsif dan dekat dengan warga. Konsep ini ditegaskan bukan untuk menggantikan lembaga peradilan formal, melainkan untuk memperluas akses keadilan serta membendung penumpukan perkara hukum di tingkat atas.

​Advokat PERADIN, Ropaub Rambe, menjelaskan bahwa penanganan persoalan di tingkat lokal harus diletakkan dalam kerangka hukum yang jelas tanpa menghilangkan tradisi musyawarah. Kehadiran Mahkamah Desa diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak-hak para pihak yang bersengketa.

​“Yang terpenting bukan semata-mata membentuk lembaganya. Kita harus memastikan bagaimana mekanismenya, apa kewenangannya, bagaimana pengawasannya, serta bagaimana hak setiap pihak tetap terlindungi. Prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus menjadi fondasi,” ujar Ropaub Rambe.

​Menanggapi aspirasi tersebut, Komite I DPD RI memberikan respons positif dan menyatakan siap melakukan pendalaman mendalam. Kajian komprehensif akan mencakup aspek dasar hukum, kedudukan, kewenangan, kelembagaan, hingga mekanisme operasional di lapangan.

​DPD RI juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah terkait. Hasil pendalaman ini nantinya disiapkan sebagai bahan rekomendasi kebijakan maupun usulan perubahan regulasi kepada Pemerintah dan DPR RI sesuai kewenangan konstitusional DPD RI.

​Melalui langkah ini, gagasan Mahkamah Desa kini tidak lagi sekadar wacana organisasi advokat, melainkan mulai masuk ke dalam ruang pembahasan kelembagaan negara. Inisiatif ini diharapkan menjadi fondasi nyata dalam mewujudkan sistem keadilan sosial yang inklusif, damai, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *