Sidang Penggelapan Nganjuk: Ahli Kubu YM Minta Jaksa Cermat Bedakan Ranah Pidana

Sidang Penggelapan Nganjuk: Ahli Kubu YM Minta Jaksa Cermat Bedakan Ranah Pidana

​Nganjuk, Netral7news — Pengadilan Negeri Nganjuk kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa berinisial YM, Kamis (21/5/2026).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
​Di hadapan majelis hakim, saksi ahli membedah penerapan unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengingatkan penegak hukum agar jeli melihat terpenuhinya seluruh unsur pidana sebelum menjatuhkan sanksi.

​”Aparat harus tegas membedakan mana yang masuk ranah pidana dan mana yang bukan, supaya tidak ada multitafsir,” ujar saksi ahli dalam persidangan.

​Selain masalah batasan ranah hukum, ahli juga menyoroti keabsahan alat bukti. Sesuai hukum acara pidana, koridor pembuktian minimal harus mengantongi dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut tidak hanya sekadar ada, tetapi wajib relevan dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada YM.

​Menutup keterangannya, saksi ahli menyitir pandangan pakar hukum Prof. M. Sholehuddin. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang ugal-ugalan dan memicu salah tafsir justru akan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

​Sidang berjalan tertib dan ditunda hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan berikutnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *