
Nganjuk, Netral7news – Iklim investasi dan komitmen perizinan bersih di Kabupaten Nganjuk kembali diuji. Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (LSM GAKK) Nganjuk menyoroti tajam dugaan praktik transaksional dalam pengurusan izin pengelolaan limbah di Desa Sumengko.
Kasus ini memicu atensi publik lantaran disinyalir melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dengan tarif mencapai Rp 100 juta.
Menyikapi desas-desus yang meresahkan dunia usaha tersebut, Ketua LSM GAKK Nganjuk, Sumarno, melakukan penelusuran mandiri guna mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
Dari hasil investigasi tersebut, Sumarno menilai nominal yang beredar sangat di luar kewajaran untuk proses administratif di tingkat daerah.
”Kami sudah menemui pengusaha yang bersangkutan. Berdasarkan keterangannya, proses yang berjalan adalah pembaruan izin guna menyesuaikan regulasi baru dari pemerintah,” ujar Sumarno saat ditemui di kediamannya, Rabu (15/7/2026).
Dalam keterangannya, pihak pengusaha mengaku menggunakan Biro Jasa untuk mengurus dokumen tersebut. Kendati demikian, ia tidak menampik adanya andil dari salah satu oknum anggota dewan dalam proses birokrasi ini.
Menariknya, terkait kebenaran tarif Rp 100 juta yang santer terdengar, pihak pengusaha memilih bersikap abu-abu. “Pengusaha tersebut tidak membantah, namun juga tidak mengiyakan besaran nominal itu,” lanjut Sumarno.
Guna mencegah kesimpangsiuran informasi dan bergulirnya bola liar di masyarakat, LSM GAKK juga telah mengklarifikasi kepada pimpinan komisi terkait di DPRD Nganjuk.
Dari hasil konfirmasi tersebut, Ketua Komisi menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses yang berjalan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa jika dugaan tindakan transaksional tersebut terbukti benar, hal itu merupakan urusan personal oknum yang bersangkutan. Tindakan tersebut dipastikan berada di luar kebijakan resmi maupun agenda kerja institusi DPRD Kabupaten Nganjuk.
Sumarno diakhir pembicaraan, mengatakan sudah sepatutnya DPRD Kabupaten Nganjuk memiliki peran sebagai pengawas, pembuat kebijakan, sebagai penyalur aspirasi untuk memastikan proses perizinan usaha berjalan lancar, transparan, dan tidak memberatkan pelaku usaha.
” Adanya isu ini semoga dijadikan bahan instrospeksi bagi wakil rakyat yang duduk di DPRD Nganjuk. Mewakili rakyat bukan untuk memberatkan rakyat, ” Kata sumarno, Ketua LSM GAKK akhiri statementnya. (RED)

