
Nganjuk, Netral7news – Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa (TKD) Sekaran, Kecatmatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kini menjadi sorotan tajam.
LSM Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) mensinyalir adanya pelanggaran administtrasi serius yang berpotensi merugikan desa.
Kekhawatiran ini sejalan dengan keresahan warga mengenai ketidakseimbangan lahan pengganti dengan TKD baik dari segi luasan maupun produktivitas.
Salah satu warga Desa Sekaran, yang menolak disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sangat mempertanyakan tukar guling ini. Tanah kas desa yang selama ini menjadi sumber pendapatan desa digantikan dengan tanah yang tidak sebanding. Baik luasannya maupun produktifatasnya” ujarnya salah satu warga dengan nada prihatin.
Ketua LSM GAKK, Sumarno saat melihat lokasi tanah pengganti tukar guling, mengonfirmasi bahwa tengah menindaklanjuti keluhan warga, mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
“Setiap proses tukar guling aset desa wajib memenuhi aturan yang berlaku, terutama asas keadilan, kesetanan nilai, persetujuan Bupati. Dugaan pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.” Kata Sumarno, Ketua LSM GAKK.
Jika terbukti ada pelanggaran, Lanjut Sumarno, Tukar Guling terancam batal demi hukum dan berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke dalam ranah pidana korupsi. Pihak desa dan DPMD belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. (Red)

