Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Simpan 11,14 Gram Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kediri Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk

​Nganjuk , Netral7news — Satresnarkoba Polres Nganjuk meringkus TW (42), warga Mojoroto, Kota Kediri, di sebuah kamar kos wilayah Warujayeng, Tanjunganom, Selasa (21/7). Dari tangan terduga pengedar tersebut, petugas menyita dua paket sabu seberat total 11,14 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. pada Senin (27/7/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Nganjuk akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, terutama terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya agar peredaran narkoba dapat diputus sampai ke akar,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.

​Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, barang bukti sabu beserta satu unit timbangan digital ditemukan tersembunyi di bawah kipas angin. Polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor Honda Megapro milik pelaku.

​”Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang yang kini berstatus DPO. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas Hafid.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(acha)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *