
Terkait Pemberitaan Dugaan Kasatpol PP tantang adu jotos kepada warga
Nganjuk, Netral7news — Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nganjuk, yang menyebut tuduhan tantangan adu jotos kepada warga sekadar “kekeliruan komunikasi” memantik kritik tajam. Klarifikasi sepihak tersebut dinilai belum memadai untuk menyelesaikan polemik yang dinilai mencoreng wibawa pelayanan publik.
Praktisi hukum asal Nganjuk, Anang Hartoyo, S.H., menegaskan bahwa ucapan pejabat publik yang dipersepsikan sebagai tantangan fisik atau intimidasi tidak bisa diselesaikan hanya dengan imbauan menjaga kondusivitas.
”Kondusivitas bukan berarti warga diminta melupakan dugaan ucapan yang tidak patut dari pejabat. Jika benar ada kalimat bernada tantangan fisik, itu bukan sekadar miskomunikasi, melainkan kegagalan menjaga etika jabatan,” tegas Anang, Sabtu (10/09/2026)
Anang menjelaskan, secara hukum dan kedinasan, sikap Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur secara mengikat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut mewajibkan setiap pegawai menunjukkan integritas dan keteladanan—baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan—di dalam maupun di luar jam kedinasan.
Selain itu, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Satpol PP menekankan pentingnya pendekatan humanis dan pengayoman dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) tanpa arogansi jabatan, Anang meminta Bupati Nganjuk segera mengambil langkah tegas dan terukur.
”Kami meminta Bupati Nganjuk segera memerintahkan pemeriksaan objektif melalui Inspektorat dan Majelis Kode Etik. Jika dugaan tersebut terbukti, sanksi moral berupa teguran terbuka atau tertutup serta hukuman disiplin patut dijatuhkan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, langkah pemeriksaan ini penting agar sikap arogan pejabat tidak dianggap wajar atau menjadi kebiasaan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
”Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran serius dan yang bersangkutan tidak lagi layak menjadi teladan, Bupati patut mengevaluasi dan menggantinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Anang.

